Dua PPIU kita cabut izinnya, sedang tiga PPIU kita beri peringatan tertulis,” jelas Arfi Hatim di Jakarta, Senin (25/03).
Menurut Arfi, sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan PPIU. Sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU terbukti gagal memberangkatan jemaah. Jumlahnya variatif, tapi totalnya lebih dari dua ribu jemaah sampai dengan surat keputusan sanksi ini diterbitkan.
“PT. Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jemaah umrah. Sedangkan PT. Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah,” tegasnya.
“Meski dicabut izin penyelenggaraan umrahnya, PT. Bumi Minang Pertiwi dan PT. Joe Penta Wisata tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tanggungjawabnya kepada jemaah, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jemaah yang sudah mendaftar kepada PPIU lainnya,” lanjutnya.
Homeschooling HSBANDUNG
Website homeschooling
Pendidikan non formal